YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan semua pihak.

terkait mendagri pada qanun itu dengan demikian memberi usulan revisi terhadap pasal 4 juga pasal 17 selama qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud selama ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna kesukaan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin pasangan murah - cincin tunangan murah - cincin perak murah - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit serta bintang dan merupakan simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan dan kepahlawanan juga sejarah kesultanan aceh yang gemilang di waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan dan ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga kebutuhan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami berharap usulan perihal bendera juga lambang aceh untuk bisa dipertimbangkan oleh mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.