Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu pihak daripada dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, akan menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh dalam sekitar gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan supaya berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. kasus massa seluruhnya kurang lebih 1.000, papar ketua komisi a dprd karimun jamaluddin di gedung dprd karimun dalam kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin mengajarkan, dua serikat itu masing-masing konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi) dan mengatakan akan mengerahkan kurang lebih 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu ingin melayani penampilan penyampaian pendapat juga aspirasi yang diutarakan dengan tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, dalam surat pemberitahuannya serta menyampaikan hendak berunjuk rasa pada kantor bupati karimun.

dprd, kata jamaluddin, siap menampung aspirasi yang akan dilontarkan kaum pekerja pas melalui fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.

dewan mau menindaklanjuti. kalau pendapat itu ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. terlalu juga dengan pendapat supaya pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyampaikan, aksi damai itu adalah bentuk penyampaian masukan terlebih tentang tuntutan peningkatan kesejahteraan para buruh.

ada tiga yang dituntut yang mau kami beritahukan di penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial terhadap seluruh rakyat secara menyeluruh dalam 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, katanya.

menurut muhamad fajar, massa buruh dan hendak menungkapkan yang dituntut agar pemerintah daerah melalui bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran dan tidak terpantau serta diproses sesuai ketentuan, terlebih mengenai sengketa antara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon juga hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.