MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri pada negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir dalam bisnis ma pada jakarta, senin.

putusan ini diputus selama 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi dan hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan oleh mendagri dibuat pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar untuk pemohon ii serta pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) terserah mengangkat ujang-bambang sebagai bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan dalam batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas selama 21 maret 2012, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula ketika diselenggarakan pilkada kobar di 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang dan dan incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan kiranya putusan mk tak mampu dibatalkan.

putusan mk tersebut tidak dapat dibatalkan, tutur akil.