Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat serta pemprov aceh mau kembali berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah yang diatur selama qanun (perda), kata menteri pada negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) mau bertemu lagi di jakarta. kami akan berdialog dulu. saat ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, kata gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.

dia menambahkan kesepakatan ternyata kedua belah pihak saat ini adalah saling menyenangkan diri hingga kedua tim berhadapan.

sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim supaya membahas lebih lanjut perihal penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan juga bintang pada bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri telah siap, tapi gubernur aceh membayar waktu untuk menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, ternyata gubernur aceh zaini abdullah membayar waktu 15 hari untuk sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh pihak pada aceh, ujarnya.

usai masa sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim mau duduk bersama untuk membahas Satu per Salah satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh itu.

tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.

pembahasan antartim tersebut diselenggarakan karena kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh selama 14 hari, makanya pembicaraan antara kedua belah pihak mampu terjalin lebih konkret.

selama menanti pertemuan serta pembicaraan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat untuk memelihara kondisi melalui menenangkan diri, serta pemprov aceh setuju agar tak menerapkan qanun.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang sebagai bendera daerah di 25 maret.

peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang di bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, yang selama 15 agustus 2005 sudah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan mengenai penggunaan lambang serta simbol bendera daerah itu.

sementara tersebut, pemerintah pusat terus menggarap komunikasi intensif dengan pemprov aceh untuk membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang serta simbol pada bendera itu tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.